Jumat, 28 Mei 2010

Narkoba

BAB I
P E N D A H U L U A N

I.1 Latar Belakang
Masalah narkotik bukan masalah baru bagi bangsa Indonesia karena sudah asa sejak masa penjajahan Belanda, justru makin berkembang berirama dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Narkotika telah dipergunakan di dunia kedokteran sejak lama dan telah memberikan sumbangsihnya dalam menangani kesengsaraan berjuta-juta manusia.
Yang menjadi masalah sebenarnya bukanlah narkotika itu sendiri, tetapi penggunaan yang tidak benar yang biasa disebut penyalahgunaan narkotik. Penyalah gunaan narkotika telah menyebar sebagai suatu wabah, suatu penyakit yang menakutkan, suatu ancaman yang mengerikan, bukan hanya masa kini tetapi juaga di masa mendatang.
Menghadapi situasi yang semakin serius ini, pada tahun 1971 Pemerintah dengan Instruksi Presiden No. 6 Thn 1971 menyatakan bahwa narkotika merupakan bahaya Nasional yang mengancam kehidupan bangsa Indonesia. Guna mengatur penyediaan dan penggunaan narkotika serta mencegah dan menanggulangi berkembangnya penyelahgunaan narkotika serta mengancam serta menanggulangi berkembangnya penyalahgunaan narkotika, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 9 Thn 1976 tentang narkotika.
Usaha-usaha penanggulangan telah dilakukan oleh Pemerintah baik barsifat preventif, Pre-emtive, Represive, dan Rehabilitasi Treatment namun ini masih belum dapat diselesaikan secara tuntas.
I.2 Masalah
Masa sekarang ini narkotika dikalangan masyarakat bukan lagi hal yang asing lagi. Malah merupakan suatu bahan yang sangat terkenal di masyarakat. Ini disebabkan salah satunya karena Pemerintah tidak melakukan gerakan penyadaran kepada masyarakat. Pemerintah cuma mengeluarkan peraturan-peraturan yang tidak mengena kepada masyarakat Jadi, masyarakat belum mengerti mengenai bahaya narkotika, sehingga wajar saja kalau penyalahgunaan narkotika tetap saja marak kita dengar. Untuk itulah makalah ini dibuat agar masyarakat apat sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika.














BAB II
P E M B A H A S A N

Jenis-jenis Narkotika
Pengertian narkotika dan bahan-bahan termasuk narkotika menurut SOEDJONO D, SH. mengemukakan pengertian narkotika adalah sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membuat efek dan pengaruh-pengaruh terhadap tubuh si pemakai, yaitu :
- Mempengaruhi kesadaran
- Memberi dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia antara lain :
1. penenang
2. perangsang
3. menimbulkan halusinasi.
Menurut UU No 9 Thn 1971 Pasal 1 menentukan jenis-jenis zat yang termasuk narkotika adalah :
Bahan-bahan :
a. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum, termasuk biji, buah, dan jeraminya.
b. Opium mentah ialah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum yang hanya dapat mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.

c. Opium masalah :
1. Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah malalui suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain dengan maksud untuk mengubahnya menjadi suatu estrak yang cocok untuk pemadatan.
2. Jicing ialah sisa-sisa dari candu setelah diisap tanpa memikirkan apakah candu itu dicampur dengan daun atau dengan bahan lain.
3. Jicingko ialah hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d. Opium obat ialah opium mentah yang telah mengalami pengolahan. Sehingga sesuatu untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat Farmakope Indonesia.
e. Morfina ialah alkaloid utama dari opium.
f. Tanaman koka ialah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae.
g. Daun koka ialah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia.
h. Kokain mentah ialah semua hasil-hasil yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
i. Kokaina ialah metil ester l-benzoil ekgonina.
j. Ekgonina 1-ekgonina dan ester serta turunannya yang dapat diubah menjadi egonina dan kokaina.
k. Tanaman ganja ialah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya.
1. Damar ganja adalah damar yang diambil dari tanaman ganja, termasuk hasil pengolahannya, yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.
2. Garam-garam dan turunan-turunana dari morfina dan kokaina.
3. Bahan lain baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti morfina dan kokaina.
4. campuran-campuran dan sediaan yang mengandung bahan yang tersebut dalam 1-3 di atas.
Aspek Psiko-sosial penyalahgunaan Narkotika
Dalam penelitan-penelitian penyebab seseorang menggunakan narkotika, yang kemudiandapat disimpulkan bahwa: Penyalahgunaan narkotika merupakan interaksi antara fektor predisposisi (kelainan kepribadian anti-sosial, kecemasan dan depresi); faktor konstribusi (masalah keluarga) dan faktor pencetus (pengaruh teman-teman sebaya). Bahkan beberapa faktor dihitung (estimate of relative risk) dari masing-masing faktor terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika

sebagai berikut:
- gangguan kepribadian = 19,9 kali
- kecemasan = 13,8 kali
- depresi = 18,8 kali
- kondisi keluarga = 7,87 kali
Selain hal-hal diatas, beberapa aspek psikososial yang menarik adalah sebagai berikut:
1. Pada umumnya kasus mulai menggunakan narkotika pada usia muda yaitu antara 13 – 17 tahun.
2. Sebagian besar mendapatkan narotika dari teman (80 %).
3. Asal kasus penyalahgunaan zat adalah untuk menghilangkan kecemasan, kegelisahan, ketakutan, kemurungan dan sukar tidur.
4. permasalahan yang timbul adalah prestasi sekolah yang merosot (96 %), terganggu hubungan kekeluargaan (93,9 %), kecelakaan lalu lintas / kecelakaan (58,7 %).
5. Terdapat tujuh jenis bantuan yang diharapkan oleh kasus, yaitu bantuan untu menghentikan penyalahgunaan zat, memperbaiki hubungan kekeluargaan, bantuan medis / kesehatan, memecahkan masalah pribadi, memanfaatkan waktu luang, keluar dari ikatan teman sekelompok dan agar tetap sekolah.
6. Tempat pertamakali mendapat zat adalah sekolah (41,3 %).
7. Jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli zat relatif sedikit yaitu kurang dari Rp 5.000,- perminggu.
8. Sebagian besar mengaku menerima uang dari orang tua.
9. Orang tua kasus kurang berperan dalam mengontrol/mengawasi kegiatan.
10. Ayah dan ibu kasus sibuk dan sering tidak di rumah di banding kelompok kontrol.
11. Pada umumnya sifat ayah meupun ibu dari kasus kurang baik bila dibandingkan dengan kelompok kontrol.
12. Pada umumnya ayah-ibu kasus kurang baik bila dibandingkan dengan kelompok kontrol.
13. Pada umumnya hubungan ayah atau ibu dengan anak pada kasus lebih buruk daripada kelompok kontrol.
14. Demikian juga hubungan kasus dengan saudaranya dibandingkan dengan kelompok kontrol lebih buruk.
15. Pada umumnya kelompok kontrol lebih sering melakukan ibadah agamanya dari kelompok kasus.
Upaya penanggulangan
Dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan narkotika, Pemerintah dalam hal ini POLRI telah melaksanakan beberapa metode penanggulangan dengan upaya menyeluruh, baik dengan kegiatan operasi khusus kepolisian maupun yang bersifat operasi rutin.
Metode yang digunakan tersebut adalah:
1. Metode Pre emtive.
Yaitu suatu cara atau metode untuk dapat mencegah faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan narkotika. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh POLRI di dalam metode ini bersifat pencegahan dengan upaya pendekatan dengan kegiatan antara lain: Penerangan, Bimbingan dan Penyuluhan baik kepada orang tua maupun kepada anak-anak. Tujuan akhir maupun sasaran daripada metode ini adalah untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya golongan usia muda tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, sehingga dapat tercipta suatu kondisi kehidupan bermasyarakat yang normal dan sehat serta bebas dari narkotika.
2. Metode Preventive.
Yaitu suatu usaha atau cara penanggulangan terhadap kejahatan di bidang narkotika dengan cara antara lain:
a. Pengawasan secara ketat di tempat yang dianggap sebagai tempat persinggahan perdagangan narkotika, seperti pelabuhan udara, pelabuhan laut serta pintu masuk ke Indonesia.
b. Pencegahan dan pengawasan lalu lintas gelap narkotika di dalam negeri.
c. Pencegahan melalui sarana transportasi darat, laut maupun udara.
d. Pengawasan di wilayah pantai dan perairan Indonesia.
e. Pengawasan terhadap daerah-daerah yang dianggap cukup rawan khususnya daerah yang memungkinkan dilakukannya penanaman bahan narkotika.


3. Metode Represive.
Yaitu suatu usaha atau cara yang dilakukan oleh POLRI dengan menggunakan teknik penyelidikan guna dapat mengungkap jaringan, sebab-sebab dan latar belakang, serta kegiatan sindikat narkotika dengan melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap jenis kegiatan narkotika. Kegiatan ini lebih mengutamakan fungsi penegakan hukum dengan melibatkan fungsi teknis kepolisian lainnya serta melibatkan aparat yang tergabung dalam Criminal Justice System.
4. Metode Treatment Rehabilitation
Yaitu suatu upaya pencegahan terhadap korban narkotika dari sifat ketergantungannya.Upaya ini disebut sebagai suatu teknik rehabilitasi baik secara fisik maupun physiology, sehingga para korban ketergantungan narkotika tersebut dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka melaksanakan metode rehabilitasi ini salah satu diantaranya adalah dengan didirikannya pusat-pusat rehabilitasi. Di pusat rehabilitasi tersebut deberikan pendidikan baik secara fisik maupun psikologi, sehingga dapat mencegah korban narkotika selanjutnya.
5. Disamping metode tersebut diatas, dalam rangka upaya penanggulangan terhadap kejahatan narkotika POLRI melakukan hubungan kerjasama dengan organisasi kepolisian di negara lainnya.


BAB III
P E N U T U P

Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia bukan hanya masalah yang bersifat nasional, melainkan merupakan suatu masalah yang bersifat internasional,. Korban daripada penyalahgunaan narkotika menunjukkan angka yang tidak sedikit, khususnya pada golongan usia muda atau remaja.
Dalam bidang kedokteran, diakui penyalahgunaan narkotika mempunyai akibat yang luas pada kesehatan seseorang, bahkan kematian. Tetapi pokok pangkal seseorang, bahkan disepakati sebagai suatu gejala kejiwaan.
Dalam rangka penanggulangan kejagatan narkotika, POLRI secara regional telah berupaya pada setiap aspek penanggulangan, baik di bidang represif dalam rangka suplai reduksi dimana POLRI sebagai ujung tombak dan dibidang preventif dalam rangka penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang sama subjeknya, bisa perorangan maupun kelompok. Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika tidak hanya tergantung pada upaya yang telah dilakukan oleh POLRI saja, tetapi membutuhkan bantuan serta dukungan dari semua pihak dan masyarakat guna dapat memberantas bahaya narkotika.


DAFTAR PUSTAKA
M, Syahrul , 1996, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Kemafar, UH.
Thung, Denny, 1998, Aspek Kejuwaan dari Penyalahgunaan, Kosemafar-UH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar